 |
|
|
|
News and Events
|
|
|
NEWS!!! Berita Seputar SSAXXII
|
 |
Reportase mengenai Persiapan SSAXXII serta Jalannya Persidangan dan HASIL SIDANG secara ONLINE pada Hari "H" Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja: 3 - 8 July 2006 Jakarta.
COUNTDOWN JALANNYA SSAXXII 3 - 8 July 2006
|
SURAT DARI KETUA PANITIA SSAXXII
Salam Pelayanan untuk semua.
Sebentar lagi kita akan memasuki SSA22, yang sudah lebih dua tahun kita persiapkan.
Saya harap kita semua ikut mendoakan sosialisasi yang
sudah berlangsung diberbagai tempat. Ini semua bagian dari suatu arak arakan, upaya dan doa untuk mencari kehendak Tuhan bagi gereja Toraja dalam periode yang akan datang.
Mari kita terus berdoa agar mereka yang akan ikut serta dalam SSA22 ini sungguh mempersiapkkan diri untuk mencari kehendak Tuhan dan bukan lagi datang memperjuangkan
kepentingan.
Kami / kita dari panitia pelaksana sudah dan akan berusaha
mempersiapkan segala sesuatunya semampu kami, namun pasti akan ada kekurangan. Kami mohon agar kita semua ikut membantu, mendoakan,agar dalam suasana keterbatasan semuanya dapat berjalan lancar.
Kami ingin mohon pengertian bagi sdr sdr. yang ingin menyaksikan SSA, untuk merenung ulang dan menyadari bahwa SSA bukan suata teater atau pertunjukan melainkan suatu persidangan gerejawi yang tertinggi dalam Gereja Toraja, yang kita doakan dapat berlangsung penuh hikmat,dituntun
oleh Roh Kudus.
Tempat sangat terbatas. Kondisi lingkungan perlu kita
jaga agar tidak membuat orang lain bertanya bahkan curiga.
Dari Redaksi: BACA / KLIK; "Menantikan para pelayan panggilan Tuhan."
Saya harapkan, Panitia pengarah dan TP3 segera upload semua bahan ke internet, atau ke www.gerejatoraja.com agar terbuka untuk diikuti oleh siapa saja.
Saya juga mohon agar kita semua banyak mendoakan struktur
BPS dan personalia BPS yang akan datang. Baiknya Panitia pengarah/TP3 sudah mempersiapakan pula skenario masa depan .
Beberapa hal praktis yang masih harus ditindak lanjuti antara lain daftar peserta dan undangan khususnya dari BPS. Daftar ini perlu segera dimasukkan data base untuk ketertban kredensial. Kami harap agar BPS membedakan siapa
yang ikut sebagai utusan dan yang lain hanya sebagai pendukung berarti dalam kategori panitia, seperti Panitia pengarah dll.
Kami harapkan bahwa semua kita sudah rampungkan dalam bulan Mei, sehingga hulan Juni lebih merupakan gladi kotor dan gladi bersih.
Saya menghimbau kepada semua pihak untuk terus mendoakan, dan memberi masukan apabila ada hal yang perlu diperbaiki.
Selamat melayani.
Tuhan memberkati,
Jonathan Parapak.
|
|
|
3/7/2006
|
SELAMAT DATANG Peserta SSA XXII
Panitia Pelaksana SSA XXII dan jemaat penghimpun menyambut seluruh utusan, undangan, dan peserta SSA XXII Gereja Toraja dalam nama Tuhan.
Selamat datang di Jakarta, di Gerbang Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kami diliputi rasa syukur kepada Tuhan yang Mahabesar, Maha Pengasih, karena Dialah yang telah mengantarkan kita semua, hadir di sini untuk memulai persidangan akbar SSA XXII yang telah lama kita doakan dan persiapkan. Kami menyambut Bapak/Ibu/Saudara dengan ketulusan hati untuk melayani, namun pasti terdapat kekurang-an, kekeliruan. Untuk itu, kami mohon dimaafkan.
Kami menyambut seluruh peserta dengan doa dan harapan, semoga dalam persidangan SSA XXII ini kita sepenuhnya serahkan pada Tuhan agar berlangsung hikmat, santun, dan berkomitmen untuk mencari kehendak Tuhan bagi Gereja Toraja 5-10 tahun mendatang.
Seluruh aparat Panitia Pelaksana telah siap untuk melayani para peserta yang telah dipilih dan diutus Tuhan melalui jemaat, klasis, dan wilayah.
Selamat bersidang! Semoga Tuhan dimuliakan dalam seluruh persidangan.
Jakarta, 3 Juli 2006
Ketua Panitia Pelaksana,
Jonathan L. Parapak
(MR)
SSA Pembaruan
Ketua Umum Panitia Pelaksana Sidang Sinode Am (SSA) XXII Gereja Toraja, Jonathan Parapak mengatakan SSA XXII merupakan sidang pembaruan untuk mereformasi kehidupan bergereja.
Dalam keterangan persnya di Padepokan Pencak Silat, Senin, 3 Juli 2006, Parapak menjelaskan, pembukaan persidangan akbar Gereja Toraja ini dihadiri oleh ribuat umat Kristen, pejabat pemerintah, Menteri Agama yang diwakili pejabat Departemen Agama, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Wakil Gubernur dan sekitar 700 pimpinan gereja, para pendeta, majelis jemaat dari seluruh daerah pelayanan Gereja Toraja di Inddonesia.
Dijelaskan, persidangan pembaruan ini memilih tema: “Berubahlah oleh Pembaruan budimu”, yang diambil dari Roma 12:2, sedangkan subtema: “Mewujudkan Pembaruan yang Membawa Damai Sejahtera.” Dengan tema itu, kata Parapak, persidang-an akan membahas berbagai aspek pembaruan yang diusulkan melalui sidang-sidang wilayah, mencakup antara lain:
peningkat-an kehidupan spiritual warga gereja, pe-ningkatan pelayanan umat, peran serta
warga gereja dalam pembangunan bangsa, ke-lembagaan gereja, dan pemberdayaan generasi muda.
Selain pembaruan yang bersifat substansial seperti materi persidangan, pelaksanaan SSA XXII ini juga diselenggarakan dengan “pemba-ruan” waktu yang dipersingkat dan proses pelaksanaan yang sepenuhnya didukung sistem komputerisasi dan peralatan multimedia.
Persidangan yang direncanakan berlangsung hingga Sabtu, 8 Juli 2006 ini, kata Parapak lagi, akan memilih para pimpinan Gereja Toraja yang dikenal dengan nama Badan Pekerja Sinode (BPS) lima tahun mendatang.
Pada acara pembukaan, telah dikumpulkan sumbangan oleh para pesertauntuk membantu Saudara-saudara yang mengalami musibah banjir di Sinjai, Sulawesi Selatan. Sumbangan dari peserta persidangan bersama Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dan dan Ikatan Keluarga Toraja sebanyak Rp 30 juta diserahkan melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
(MR)
Registrasi
Senin, 3 Juli 2006 sejak pukul 06.00 WIB, para peserta SSA XXII mulai berdatangan ke tempat pelaksanaan persidangan, Padepokan Pencak Silat TMII. Mereka antre di depan 16 petugas dari Panitia Pelaksana SSA untuk kepentingan registrasi. Pendaftaran cukup lancar karena didukung teknologi canggih, komputerisasi. Yang sudah mendapat kamar, bergegas masuk kamar untuk menyimpan barang-barang kemudian keluar melebur dalam grup diskusiinformal sekadar kangen- kangenan dengan pesertapersidangan lainnya.
SSA XXII diikuti 241 utusan, 258 utusan cadangan, 12 orang konsultan OIG, Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Badan Verifikasi Gereja Toraja, Majelis Pertimbangan Gereja Toraja, Pengurus Pusat PWGT, Pengurus Pusat PPGT, Pengurus Pusat SM-KMGT, Badan dan Unit Kerja BPS Gereja Toraja.
(MR)
Acara Hari Ini
Pembukaan SSA XXII Gereja Toraja diselenggarakan Senin (3 Juli) pukul 17.00 WIB hingga selesai yang akan dilanjutkan dengan makan malam pada pukul 18.00.
Menurut jadwal, Sidang Pleno I dilaksanakan pukul 20.00 - 21.00 yang mencakup penetapan peserta/kredensi, penetapan acara, penetapan tata tertib, penetapan pimpinan sidang, dan penetapan penasihat sidang.
Sementara acara, Selasa (4 Juli) mencakup: Sarapan, Ibadah Pagi/PA, Penjelasan Panitia Pengarah dan TP3-GT, Sidang Pleno kedua mencakup Laporan-laporan BPS, BVGT, MPGT, dilanjutkan Pemandangan Umum seusai makan siang, Jawaban BPS, BVGT, MPGT, dan setelah makan malam dilanjutkan Sidang Komisi, Ibadah malam, dan Evaluasi Panitia.
(MR)
Parintak: Kami Mengantar
Sampai Gerbang Padepokan
Pdt. Cornelius Parintak, M.Th atas nama jemaat penghimpun (Gereja Toraja Kelapa Gading) mengatakan, kami akan segera mengantar para peserta Sidang Sinode Am (SSA) XXII Gereja Toraja sampai Gerbang Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu dikatakan Parintak di Jakarta, Minggu (2 Juli) siang dalam acara syukuran berkaitan pelaksanaan SSA XXII di Jakarta, 4-8 Juli 2006. Dalam acara yang dihadiri jemaat dan sejumlah peserta SSA XXII itu, Parintak menjelaskan, Jemaat Kelapa Gading yang telah berusaha mempersiapkan pelaksanaan SSA XXII Gereja Toraja, dan pada saatnya akan mengantar para peserta sampai Gerbang Padepokan Pencak Silat TMII, tempat pelaksanaan SSA XXII.
Persidangan tertinggi Gereja Toraja yang dibuka Senin (3 Juli) dan ditutup Jumat (8 Juli) itu, memilih tema “Berubahlah oleh Pembaruan Budimu” dan subtema “Mewujudkan Pembaruan yang Membawa Damai Sejahtera”. Parintak dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Jemaat Kelapa Gading dan seluruh warga Gereja Toraja yang telah memberi tanggapan positif atas kegiatan Panitia SSA yang dibentuk oleh jemaat penghimpun.
Sementara itu,Pdt. M.S. Rantetana, STh dalamkhotbahnya pada ibadah syukuran tersebut mengatakan, pembaruan merupakan
sesuatu yang harus dilakukan terus-menerus agar gereja Toraja tidak tertinggal.
Berkaitan dengan pembaruan tersebut, Rantetana menyoroti tradisi penguburan di Tana Toraja yang mengurbankan banyak ternak. Dikatakan, cerita yang ia dengar dari sejumlah masyarakat Toraja, justru orang Toraja perantauanlah yang berani memotong banyak hewan terutama pada upacara pemakaman. “Mereka adalah, orang Toraja di Jakarta, di Kalimantan, dan Timika”, demikian Rantetana menyebut beberapa contoh seperti pengakuan beberapa keluarga Toraja yang dia temui..
Rantetana yang adalah Pendeta Jemaat Malangngo’, Rantepao mengimbau agar pemotongan banyak hewan dilakukan sesuai kewajaran, tidak dipaksakan. Akan lebih baik kalau kerbau yang dipotong itu digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak, kalau perlu sampai ke luar negeri.
(MR)
|
| |
|
5/21/2006
|
Dalam sosialisasi, telah ditetapkan 13 orang yang akan menjadi pimpinan
sidang, antara lain:
1.Pdt. P. Manganan, STh
2.Pdt. S. Layuk Allo STh
3.Pnt. Barnabas Kalalembang, SH
4.Pnt. Drs. Kala'tiku Paembonan, MSi
5.Pdt. Yahya Boong, STh
6.Pdt. Esra Sampe, STh
7.Pdt. D.H.B. Sampetoding, STh
8.Pdt. Elvis Leme Saladan, STh
9.Pdt. Menathan Tulak, STh
10.Pdt. Petrus Senga', STh
11.Pdt. Musa Sikombong, STh
12.Sym. Drs. Rede Roni Bare, M.Pd.
13.Pdt. Agustinus Lukas, S.Th, M.Min.
Dari ke-13 orang tersebut, 5 diantaranya akan menjadi pimpinan sidang, dan 8
orang akan menjadi pimpinan komisi/panitia.
Ke-13 orang tersebut akan
mengadakan pertemuan di Jakarta pada tanggal 30 Juni untuk menetapkan siapa
diantara mereka yang akan menjadi pimpinan sidang dan siapa sebagai
pimpinan komisi/panitia.
Terima kasih
Musa Salusu
|
| |
|
05/10/2006
|
RANCANGAN
TATA TERTIB SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja adalah persidangan gerejawi sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja Toraja pasal 37.
(2) Sidang Sonde Am XXII diselenggarakan dalam bentuk ibadah-ibadah, Sidang Paripurna, Sidang Komisi, dan Sidang Panitia Khusus dan Panel Diskusi.
(3) Sidang Paripurna adalah persidangan yang dihadiri oleh semua peserta.
(4) Sidang Komisi adalah persidangan dari Komisi-Komisi yang dibentuk dalam rangka Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja.
(5) Sidang Panitia adalah Panitia Khusus yang dibentuk dalam rangka Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja.
(6) Tata Tertib Persidangan Sinode Am XXII Gereja Toraja yang selanjutnya disebut sebagai Tata Tertib Sidang adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan Sidang Sinode Am XXII secara tertib, lancar, efektif dan efisien.
(7) Peserta adalah peserta persidangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Tata Gereja Toraja pasal 37.
BAB II. PESERTA
Pasal 2
Kategori Peserta
(1) Utusan dan Utusan Cadangan Sidang Sinode Wilayah yang dinyatakan melalui surat kredensi.
(2) Personil-personil Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja ( BPSGT), Badan Verifikasi Gereja Toraja ( BVGT), dan Majelis Pertimbangan Gereja Toraja (MPGT).
(3) Wakil Pengurus Intra Gerejawi (OIG) dan Pengurus Unit Kerja/ Badan tingkat sinode yang diundang oleh BPSGT; pengurus OIG tingkat wilayah yang diundang oleh Sidang Sinode Wilayah masing-masing.
(4) Undangan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.
Pasal 3
Kewajiban Peserta
(1) Setiap peserta wajib mentaati Tata Tertib dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Sidang, Pimpinan Sidang Komisi dan atau Pimpinan Sidang Panitia.
(2) Setiap peserta tidak dibenarkan meninggalkan sidang tanpa seisin Pimpinan Sidang.
(3) Setiap peserta wajib memakai tanda peserta yang ditetapkan selama persidangan berlangsung.
(4) Setiap peserta wajib menyampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang apabila berhalangan menghadiri Sidang sebelum sidang dimulai dengan menyebutkan alasan yang sebenar-benarnya.
(5) Setiap peserta wajib hadir dalam setiap sidang tepat pada waktu yang ditentukan.
Pasal 4
Hak Peserta
(1) Utusan memiliki hak untuk:
a. Mengikuti semua kegiatan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja
b. Mengikuti semua Sidang Paripurna.
c. Mengikuti Sidang Komisi dan Panitia Khusus yang ditentukan.
d. Mengambil Keputusan
e. Memilih dan dipilih
f. Berbicara
g. Memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan.
(2) Utusan Cadangan memiliki hak untuk:
a. Mengikuti semua kegiatan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja
b. Mengikuti semua Sidang Paripurna.
c. Mengikuti Sidang Komisi, dan Panitia Khusus yang ditentukan.
d. Dipilih tetapi tidak memilih.
e. Berbicara
f. Memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan.
(3) Pengurus Badan pekerja Sinode, Badan Verifikasi dan Majelis Pertimbangan, Organisasi Intra Gerejawi dan Unit Kerja Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, mamiliki hak untuk:
a. Mengikuti semua kegiatan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja
b. Mengikuti semua Sidang Paripurna.
c. Mengikuti Sidang Komisi, dan Panitia Khusus yang ditentukan.
d. Dipilih tetapi tidak memilih.
e. Berbicara
f. Memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan.
(4) Undangan
a. Mengikuti semua kegiatan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja
b. Mengikuti semua Sidang Paripurna.
c. Mengikuti Sidang Komisi, dan Panitia Khusus apabila ditunjuk oleh Pimpinan Sidang atas nama Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja.
d. Berbicara
e. Memperoleh pelayanan administrasi sesuai ketentuan.
BAB III. PERSIDANGAN
Pasal 5
Materi Persidangan
Materi Persidangan terdiri dari:
(1) Garis-Garis Besar Program Pengembangan Gereja Toraja Lima Tahun ( Naskah kebijakan umum lima tahun yang bersifat visioner, kopnseptual dan strategis).
(2) Laporan pertanggungjawaban Badan-badan Pelaksana keputusan Sidan Sinode Am dan usul-usul/saran-saran yang timbul dalam membahas laporan tersebut.
(3) Produk-produk Tim Perencana Program Pengembangan Gereja Toraja.
(4) Peraturan-peraturan umum dan peraturan khusus Gereja Toraja
(5) Pemilihan Pengurus Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Badan Verifikasi Gereja Toraja, dan Majelis Pertimbangan Gereja Toraja.
(6) Usul-usul dari Sidang Sinode Wilayah
(7) Hal-hal lain yang berhubungan dengan pemeliharaan, pelayanan kehidupan dan perkembangan Jemaat-jemaat dalam Gereja Toraja, yang muncul dalam persidangan.
Pasal 6
Pimpinan Persidangan
(1) Pimpinan Sidang terdiri atas lima orang yaitu, satu orang Ketua,satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, dan dua orang Pengganti Umum.
(2) Ketua pimpinan sidang dijabat oleh Pendeta.
(3) Calon Pimpinan Sidang ditetapkan oleh masing-masing Wilayah tiga orang yang menjadi utusan ke SSA 22, dan dari unsur Panitia Pelaksana satu orang yang menjadi utusan ke SSA.
(4) Ketiga belas orang akan diundang oleh Panitia Pengarah untuk melaksanakan pertemuan selambat-lambatnya satu hari sebelum SSA dalam rangka menetapkan lima orang sebagai Pimpinan Sidang SSA 22. Kedelapan orang lainnya ditetapkan sebagai calon pimpinan komisi dan panita khusus.
(5) Pimpinan Sidang mempunyai wewenang:
a. Memimpin seluruh Persidangan Sinode Am XXII
b. Mengawasi pelaksanaan Tata Tertib Sidang
c. Menandatatangani Keputusan Persidangan.
d. Mengambil kebijakan untuk menjamin kelancaran Persidangan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Tata Gereja Toraja dan Tata Tertib Persidangan.
BAB IV. BENTUK-BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 7
Sidang Paripurna
(1) Sidang Paripurna diadakan untuk:
a. Pengesahan Acara Persidangan
b. Pengesahan Tata Tertib Persidangan
c. Pemilihan Pimpinan Sidang
d. Penetapan Penasihat Persidangan
e. Pembahasan topik-topik aktual dalam bentuk ceramah tentang kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f. Penyampaian laporan Badan-badan pelaksana keputusuan Sidang Sinode Am XXI Gereja Toraja.
g. Penyampaian pemandangan umum atas laporan
h. Penyampaian pengantar pokok-pokok Tugas Panggilan Gereja Toraja dan Garis-garis Besar Program Pengembangan Gereja Toraja.
i. Penyampaian pengantar rancangan-Rancangan Keputusan.
j. Pembentukan komisi-komisi dan panitia-panitia
k. Pengesahan rancangan-rancangan keputusan
l. Penetapan Badan-Badan dan Pemilihan Personil-Personilnya.
(2) Sidang Paripurna dipimpin oleh Pimpinan Sidang.
Pasal 8
Sidang Komisi
(1) Sidang Komisi terdiri atas:
a. (lihat TP-3)
(2) Sidang Komisi membahas Rancangan-rancangan keputusan untuk diajukan ke sidang Paripurna.
(3) Pimpinan Sidang menetapkan Personalia Pimpinan Sidang Komisi, dengan memperhatikan aspirasi peserta sidang.
(4) Pimpinan Sidang Komisi terdiri atas tiga orang, yaitu satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, dan satu orang Pengganti Umum.
(5) Keanggotaan utusan dan utusan cadangan dalam Sidang Komisi ditentukan oleh masing-masing wilayah.
(6) Anggota komisi tidak diperkenankan menanggapi hasil rumusan komisinya yang sedang dibahas untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Paripurna, kecuali memberikan tambahan penjelasan.
Pasal 9
Sidang panitia Khusus
(1) Sidang Panitia Khusus bertugas membahas dan atau merumuskan Rancangan Keputusan untuk hal-hal yang bersifat khusus, misalnya hal-hal yang muncul dalam pemandangan umum atau ceramah-ceramah di luar Agenda Sidang atas persetujuan Sidang Paripurna untuk disahkan dalam Sidang paripurna.
(2) Panitia Khusus terdiri atas wakil Sinode Wilayah, Pimpinan Sidang dan Penasihat Persidangan.
(3) Pimpinan Sidang Panitia Khusus ditetapkan oleh Pimpinan Sidang.
(4) Sidang Panitia Khusus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Panitia Khusus ditambah satu.
BAB V. MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 10
Laporan Badan-badan Pelaksana Keputusan Sinode
(1) Laporan Badan-Badan pelaksana Keputusan SinodeAm disampaikan dalam Sidang Paripurna.
(2) Laporan yang termaksud dalam ayat 1 ditanggapi oleh peserta sidang yang diwakili 3 orang atau setinggi-tingginya 5 orang dari setiap wilayah dalam bentuk pemandangan umum, dengan alokasi waktu setinggi-tingginya 30 menit untuk satu wilayah.
(3) Laporan dan pemandangan umum yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 menjadi bagian dari materi Sidang-Sidang Komisi yang relevan, dan yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna.
Pasal 11
Materi Khusus
Materi Khusus adalah materi yang muncul dan berkembang dari saran-saran atau usul-usul dalam Sidang Paripurna, yang dinilai oleh Pimpinan dan Peserta Sidang sebagai materi yang perlu dibahas secara khusus dalam Sidang Panitia Khusus.
BAB VI. KEPUTUSAN
Pasal 12
Rancangan Keputusan
(1) Rancangan awal dari Keputusan untuk usul Sinode Wilayah dan usul Badan-Badan dibuat oleh Tim Perencana Program Pengembangan Gereja Toraja (TP3GT) untuk selanjutnya lebih dimantapkan dalam Sidang Komisi, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Rancangan keputusan untuk saran dan usul yang berkembang dalam Sidang Paripurna dibuat oleh Sidang Komisi, dan Sidang Panitia Khusus, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara.
(3) Apabila keputusan diambil dengan pemungutan suara, maka keputusan tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah utusan yang hadir ditambah satu.
(4) Bila dalam pemungutan suara ulangan, hal yang termaksud dalam butir tiga di atas belum tercapai, maka pimpinan sidang berhak memutuskan setelah mendapat pertimbangan dari Penasihat Persidangan.
(5) Pengambilan Keputusan sehubungan dengan personalia Badan-badan pelaksana keputusan SSA XXII, akan diatur tersendiri melalui Panitia Struktur.
Pasal 14
Pengesahan Keputusan
(1) Rancangan keputusan dari Sidang Komisi dan Sidang Panitia Khusus diajukan kepada Sidang Paripurna untuk disahkan.
(2) Sidang paripurna untuk pengesahan rancangan Keputusan hanya boleh menerima dan membahas usul penyempurnaan atas Rancangan Keputusan yang telah dibahas dalam sidang-sidang komisi dan sidang-sidang panitia.
(3) Untuk memperoleh Rumusan Keputusan terakhir tetapi masih memerlukan penyempurnaan redaksional, dibentuk panitia perumus yang terdiri dari Pimpinan Sidang dibantu oleh Pimpinan Sidang Komisi atau Pimpinan Sidang Panitia yang bersangkutan.
BAB VII. PENASIHAT PERSIDANGAN
Pasal 15
Keanggotaan
(1) Sidang Paripurna dapat mengangkat Penasihat Persidangan sebagaimana diatur dalam Tata Gereja Toraja.
(2) Penasihat Persidangan beranggotakan orang-orang yang dianggap memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang dibutuhkan dalam Sidang Sinode Am XXII, yang terdiri dari oknum BPS, MPGT dan tokoh-tokoh lainnya yang jumlahnya tidak lebih dari 5 orang.
(3) Nama calon anggota Penasihat Persidangan diajukan oleh Pimpinan Sidang kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan.
Pasal 16
Kedudukan dan Wewenang Penasihat Persidangan
(1) Penasihat Persidangan berfungsi memberi nasihat, diminta atau tidak diminta, baik pada Sidang Paripurna maupun pada Sidang-sidang Komisi dan Sidang-Sidang Panitia.
(2) Penasihat Persidangan membantu Pimpinan Sidang dalam memecahkan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam Sidang.
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang bersama-sama dengan Panitia Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja dengan meperhatikan Tata Gereja Toraja.
(2) Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 04 Juli 2006
Pimpinan Sidang
|
| |
|
6/2/2006
|
Sesuai tugasnya, TP3 Gereja Toraja menyiapkan dua materi:
1. Rancangan Keputusan (Rantus) berdasarkan semua usul dari SSW I, II, III, IV, BPS Gereja Toraja, MPGT, dan BVGT.
2. Rancangan Garis-garis Besar Program Pengembangan Gereja Toraja 2006-2011.
Asalkan tidak mengubah isinya, silakan di-lay out, diformat, disampul sesuai yang dipandang baik oleh teman2 di sekretariat. Saya masih menyiapkan Kata Pengantar untuk materi TP3. Saya akan mengirimnya segera secara terpisah. Kedua materi itu akan dibahas di dalam 7 sidang komisi/panitia (Sebenarnya hanya 5 Komisi [tetapi 1 komisi terbagi dua subkomisi, sehingga menjadi enam] dan satu panitia).
Pembagian Komisi dan tugasnya adalah:
I. KOMISI LAPORAN/REKOMENDASI/PESAN: Membahas Laporan BPS, BV, MP Gereja Toraja, materi Panitia Pengarah, dan menyusun Rekomendasi/pesan SSA XXII.
II. KOMISI PERATURAN-PERATURAN GEREJA TORAJA: Membahas semua usul yang bersangkut paut dengan aturan-aturan dalam Gereja Toraja.
III. KOMISI PROGRAM PWG & PI: Membahas semua usul yang bersangkut paut dengan PWG dan PI.
IV. KOMISI PROGRAM TEOLOGI, KETENAGAAN, DAN KEGEREJAAN: Membahas semua usul yang bersangkut paut dengan masalah teologi, ketenagaan, dan kegerejaan.
V. KOMISI PARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN, SARANA PRASARANA, PENATALAYANAN, DAN DANA: Membahas semua usul yang bersangkut paut dengan masalah Pendidikan, Kesehatan, & Pemberdayaan Masyarakat, Penatalayanan, Sarana Prasarana, dan Dana, dalam dua subkomisi:
A. Subkomisi Program Pendidikan, Kesehatan, & Pemberdayaan Masyarakat
B. Subkomisi Program Penatalayanan, Sarana Prasarana, dan Dana
VI. PANITIA NOMINASI (Menyusun kriteria, sistem, dan teknis pemilihan pengurus BPS Gereja Toraja periode 2006-2011).
Mungkin akan lebih murah biaya cetaknya jika materi dari TP3 Gereja Toraja disatubukukan saja dengan materi dari Panitia Pengarah. Tetapi nanti teman2-lah yang mempertimbangkannya. Mudah2an materi Panitia Pengarah sudah masuk juga.
Semoga segala persiapan dan penyiapan diri kita untuk SSA XXII terus diberkati Tuhan. Amin.
Salama',
I.Y. Panggalo
|
| |
|
|PPGT|
|NEXT Generation|
|ALKITAB|
|Renungan Harian|
|MENU ARTIKEL |
|Majalah SULO|
|SSAXXII|
|3 - 8 July 2006|
|26 Keputusan SSAXXII|
|BLOG SSAXXII|
|News!!! BERITA SSAXXII|
|News!!! FOTO2 SSAXXII|
|NUANSA SINODE AM 22|
|Download SSA22 Doc.|
|Download Info Gerejawi|
|FORUM|
|BUKU TAMU |
|Kampoeng TORAJA|
|
 |
|
 |
|