HOME
ALKITAB
Gereja Toraja TODAY
FORUM P.A.
BERBUAH
SEKOLAH ALKITAB
INJIL dan MELAYU
God's Word in CHINA
DOWNLOAD Bible
PPGT
Download Info Gerejawi
NEXT Generation
Renungan Harian
Kumpulan TULISAN
Majalah SULO
MENU ARTIKEL
SSAXXII
3 - 8 July 2006
26 Keputusan SSAXXII
BLOG SSAXXII
FOTO2 SSAXXII
Download SSA22 Doc.
FORUM
BUKU TAMU
Kampoeng TORAJA
GEREJA TORAJA TODAY
PEKAN SPIRITUALITAS
Yahoo YM
e-mail me

SSAXXII Menuju Dunia Baru


Theodorus Kobong Pendeta.jpg

SINODE PEMBARUAN

1. Sidang Sinode Am ke XXII y.a.d. (SSAXXII) berpretensi menyebut diri sebagai Sinode Pembaruan. Masih banyak hal yang perlu diklarifikasi sekitar pemahaman persidangan sinode di satu pihak dan di pihak lain tentang pembaruan yang diklaim itu. Berdasarkan prinsip reformasi klaim pembaruan itu tidak salah, sebab pada hakikatnya gereja reformasi itu harus senantiasa membarui dirinya, atau lebih tepat kalau dikatakan bahwa pembaruan itu berada di bawah bimbingan Roh Kudus di tengah-tengah dunia yang berubah terus-menerus.

2. Pertama-tama kita perlu terlebih dulu menyamakan persepsi tentang persidangan sinode. Ada pemahaman bahwa persidangan sinode itu adalah suatu pesta iman. Itu tidak seluruhnya salah, namun agaknya keliru apabila perhatian kita lebih ditujukan kepada pesta dalam arti memanifestasikan sukacita kita dalam berbagai bentuk sehingga kita benar-benar bersukacita di hadirat Allah seperti yang bisa dibayangkan misalnya melalui Mazmur 150. Atau ketika Daud serta para pemuka umat Israel mengangkut tabut Allah ke kota Yerusalem sambil menari-nari di depan tabut itu. Ketika Mikhal melihat Daud dari jendela melompat-lompat dan menari-nari, maka ia memandang rendah Daud dalam hatinya. Begitu gembiranya Daud sehingga ia larut dalam sukacita bersama dengan rakyatnya. Itulah ungkapan suatu pesta iman (1Taw.15). Kalau kita memahami sidang sinode sebagai suatu pesta iman, maka apakah kita mau seperti Daud? Itu baru pesta.

3. Persidangan sinode adalah persidangan orang-orang beriman, bahkan orang-orang kudus, para pejabat gerejawi. Jadi pastilah persidangan itu tidak mungkin dilepaskan dari iman. Persidangan itu justru berlangsung dalam iman mencari kehendak Allah untuk tugas gerejawi lima tahun ke depan (menurut Peraturan Gereja yang berlaku). Tentu persidangan sinode itu bisa saja disebut pesta iman mencari kehendak Allah secara khusuk, tetapi pesta yang dimanifestasikan dengan cara lain dari yang dilakukan oleh raja Daud. Lebih tepat kalau persidangan sinode itu disebut sebagai bengkel kerja (workshop). Dalam persidangan itu para utusan secara bersama-sama bergumul mencari kehendak Allah bagi tugas gereja lima tahun ke depan. Pekerjaan itu tidak mudah. Para utusan harus bekerja keras. Para utusan bergumul dalam berpikir dan mencari kehendak Allah. Sebab itu para utusan mau tidak mau harus mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh.

Selama ini usul-usul yang muncul dari jemaat, menurut struktur gereja presbiterial, baru diketahui oleh para utusan di persidangan itu sendiri. Usul-usul baru diketahui oleh para utusan yang harus mengambil keputusan di dalam sidang-sidang komisi. Alokasi waktu untuk komisipun tidak memadai, padahal justru di komisilah pergumulan yang sesungguhnya harus berlangsung. Di sidang plenopun tidak cukup waktu untuk mendiskusikan hasil komisi-komisi, apalagi jumlah pembicara jauh lebih banyak lagi. Materi pembicaraan sering kali tidak didalami dengan baik, sehingga keputusan-keputusan sering-sering kurang kena sasaran.

Akibatnya ialah bahwa para perumus terakhir bisa saja merumuskan keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang sebenarnya dikehendaki oleh pleno. Dengan demikian kita bisa melihat kelemahan-kelemahan dalam proses pengambilan keputusan persidangn sinode. Pertama-tama cara jemaat-jemaat mempersiapkan usul-usul ke persidangan klasis sering bukanlah murni persoalan yang dimunculkan oleh jemaat, melainkan bisa saja muncul dari perorangan lalu dibawa ke klasis. Di persidangan klasispun sering persoalan tidak diselesaikan dengan tuntas dan untuk menyenangkan jemaat, maka usul itu diteruskanlah ke persidangn klasis dan demikian seterusnya ke persidangan sinode wilayah. Di masa-masa lalu sering pula nanti di sinode baru para utusan merumuskan usul untuk dimasukkan sebagai usul ke persidangan sinode.

Dari praktik demikian kita bisa melihat bahwa usul-usul kurang digumuli mulai dari jemaat, kemudian dalam persidangan sinode tidak cukup waktu disediakan untuk sekian banyak utusan dan para utusan cadangan dan bahkan para peninjau yang ingin ikut menyumbangkan pemikirannya. Redaksi keputusan-keputusan kemudian diserahkan kepada tim perumus yang ada kalanya juga menyimpang dari esensi keputusan sidang pleno. Para utusan kembali ke jemaat masing-masing biasanya tanpa laporan mengenai hasil sinode. Dengan demikian keputusan-keputusan sinode kurang dikenal oleh jemaat, sehingga ada saja usul-usul yang berulangkali dibawa ke sinode.

Semuanya inilah yang mau dibarui oleh Panitia Pelaksana SSAXXII dengan persetujuan BPS, TP3 dan Tim Pengarah dengan pembagian tugas sebagai berikut: Panitia Pelaksana memfokuskan diri pada pelaksanaan teknis, walaupun tim materi Panitia Pelaksana juga memberikan sumbangan yang tidak sedikit kepada TP3 yang lebih berwewenang mengenai materi persidangan. TP3lah yang paling bertanggungjawab atas materi persidangan dan Tim Pengarah bertugas mengoordinasi dan mengarahkan baik Panitia Pelaksana, maupun TP3, sedangkan BPS merupakan penanggungjwab atas keseluruhan persiapan SSAXXII.

Kita harus melihat upaya pembaruan persidangan sinode dari beberapa segi:

Pertama, dari segi teknik pelaksanaan yang menyangkut tatatertib dan disiplin. Hal itu menyangkut disiplin pendaftaran, mematuhi peraturan persidangan dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Kedua, menyangkut materi. Usul-usul berasal dari jemaat yang sudah dibahas di persidangan klasis dan dari sana ke sinode wilayah. Usul-usul yang masuk ke SSAXXII dalam kerangka peraturan gereja yang berlaku dengan demikian berasal dari jemaat melalui persidangan klasis dan wilayah. Dengan demikian kita tetap mencoba setia kepada struktur presbiterial. Hanya persiapan usul-usul lebih terarah dan melalui persidangan-persidangan resmi. Rantap dan rantus berdasarkan usul-usul dari wilayah dan sedang disosialisasikan kepada para utusan dan utusan cadangan agar diskusi-diskusi baik di dalam sidang-sidang komisi, maupun di dalam pleno bisa berjalan dengan baik dan terarah.

4. Gereja Toraja menganut struktur presbiterial. Rantap dan rantus yang bulan ini sedang disosialisasikan di Palopo, Tangmentoe, Makassar, dan Samarinda, terkesan merupakan produk TP3 dibantu oleh Panitia Pelaksana, khususnya Bidang Materi. Namun TP3 hanyalah merupakan alat bantu bagi para utusan untuk mendalami masalah-masalah yang akan diputuskan di dalam dan oleh SSAXXII. TP3 sebenarnya hanya berfungsi membantu merumuskan keputusan-keputusan persidangan sinode am, yang pada hakikatnya adalah usul-usul yang berasal dari jemaat melalui persidangan klasis dan wilayah. Fungsi rantap dan rantus hanyalah semata membantu memperlancar proses pengambilan keputusan. Jadi tidak ada penyimpangan dari struktur presbiterial. Yang tidak lazim di sini ialah adanya rantap dan rantus, dan justru itulah yang merupakan suatu pembaruan. Cara menstudi suatu permasalahan dan mencapai solusi memang terkesan dikendalikan, tetapi cara yang demikian bisa juga dipergunakan Roh Kudus untuk memperlengkapi gereja.

Kita berasumsi bahwa usul-usul dari jemaat itu lahir di bawah pimpinan Roh Kudus, demikian pula keputusan-keputusan dari klasis dan wilayah. Itulah makna Mukadimah Pengakuan Gereja Toraja: “Di bawah pimpinan Roh Kudus dan berdasarkan firman Allah kita percaya, bahwa…….”. Pengkuan ini berlaku di semua bidang kehidupan dan terutama dalam kehidupan bergereja .

Bila proses ini dijalankan dengan benar, maka itu sudah merupakan suatu pembaruan yang signifikan untuk memberi bobot kepada keputusan-keputusan sinode. Proses yang sangat penting, kalau bukan yang terpenting dalam upaya pembaruan ialah diskusi di komisi-komisi. Komisi-komisi inilah yang akan berproses mengambil keputusan-keputusan yang akan diputuskan oleh sidang pleno menjadi keputusan sinode am. Di dalam komisilah para utusan harus menyuarakan dan membawa aspirasi jemaat-jemaat. Oleh sebab itu para utusan harus mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh. Para utusan diharapkan akan mempelajari rantap dan rantus yang sedang disosialisasikan untuk mencari kehendak Tuhan. Pokok-pokok yang akan dibarui sudah coba dicakup oleh rantap dan rantus.

5. Dari apa yang coba saya utarakan di atas bisa dibayangkan bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar untuk mencoba membarui diri. Bahwa pembaruan itu akan sungguh terjadi dengan sempurna, itulah yang kita doakan dan harapkan. Sekali lagi, pembaruan itu bukan dikendalikan dari atas, melainkan tumbuh dari bawah, dari jemaat, melalui klasis dan wilayah sampai ke sinode am. Dalam kesemuanya itu Pembaru yang sesungguhnya ialah Roh Kudus. Kita berdoa: “Veni Creator Spiritus Sanctus”, datanglah ya Roh Kudus Pencipta, baruilah kami.

Plaza Aminta Lt. 10
10.05.06 Th. Kobong

[ First ] [ Prev ] [ Next ] [ Last ]