HOME
ALKITAB
Gereja Toraja TODAY
FORUM P.A.
BERBUAH
SEKOLAH ALKITAB
INJIL dan MELAYU
God's Word in CHINA
DOWNLOAD Bible
PPGT
Download Info Gerejawi
NEXT Generation
Renungan Harian
Kumpulan TULISAN
Majalah SULO
MENU ARTIKEL
SSAXXII
3 - 8 July 2006
26 Keputusan SSAXXII
BLOG SSAXXII
FOTO2 SSAXXII
Download SSA22 Doc.
FORUM
BUKU TAMU
Kampoeng TORAJA
GEREJA TORAJA TODAY
PEKAN SPIRITUALITAS
Yahoo YM
e-mail me

3 July 2006 - 8 July 2006


STRUKTUR DAN KRITERIA PERSONIL

 

KEPUTUSAN SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA NOMOR: 21/KEP/SSA-XXII/GT/VII/2006 TENTANG STRUKTUR DAN KRITERIA PERSONIL BADAN-BADAN PELAKSANA KEPUTUSAN SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA

Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak, dan Rohkudus, Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja:

Menimbang :

a. bahwa dalam melaksanakan tugas panggilannya maka pendekatan dalam misi gereja seharusnya menggunakan wacana pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pendekatan yang dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk membahasnya secara serius; sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan SSA-XXII Gereja Toraja.
Mengingat :

1. Pengakuan Gereja Toraja;
2. Tata Gereja Toraja;
3. Keputusan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja tentang Pembagian anggota dan pimpinan Komisi/Panitia dalam Sidang Sinode Am XXII.

Memperhatikan:

1. Tema dan Subtema Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja;

2. Latar belakang usul-usul yang berhubungan dengan struktur Gereja Toraja;

3. Laporan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Laporan Badan Verifikasi Gereja Toraja, Laporan Majelis Pertimbangan Gereja Toraja, dan pandangan umum terhadap laporan-laporan tersebut;

4. Hasil pembahasan usul-usul yang dituangkan dalam Rancangan Keputusan Panitia Nominasi dan Struktur Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja;

5. Pandangan umum, tanggapan atas Rancangan Keputusan Panitia Nominasi dan Struktur dalam Sidang Paripurna SSA XXII;

6. Pertimbangan dan nasihat dari Penasihat Persidangan Sinode Am XXII Gereja Toraja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan tentang Struktur dan Kriteria Personil Badan-Badan Pelaksana Keputusan Persidangan Sinode Am XXII Gereja Toraja

Pertama : Struktur Badan-Badan Pelaksana Keputusan Persidangan Sinode Am XXII dan Kriteria Personil-personilnya adalah seperti yang tertera pada lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Juli 2006 PIMPINAN SIDANG SSA XXII GEREJA TORAJA

K e t u a

Pdt. S. Layuk Allo

Wakil Ketua

Pnt. Kalatiku Paembonan

Sekretaris

Sym. Rede Roni Bare

Pengganti Umum

Pdt. Yahya Boong

Pengganti Umum

Pdt. Petrus Senga

LAMPIRAN KEPUTUSAN SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA NOMOR: 21/KEP/SSA-XXII/GT/VII/2006 TENTANG STRUKTUR DAN KRITERIA PERSONIL BADAN-BADAN PELAKSANA KEPUTUSAN SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA

1. STRUKTUR BADAN PEKERJA SINODE GEREJA TORAJA

Ketua Umum (Full Timer)

Ketua I Bidang PWG dan PI (Full Timer)

Ketua II Bidang Ketenagaan, Kegerejaan, Penelitian dan Pengkajian (Full Timer)

Ketua III Bidang Partisipasi Gereja Dalam Pembangunan bangsa (Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penatalayanan/Sarana prasarana dan Dana (Part Timer)

Sekretaris Umum (Full Timer)

Wakil Sekretaris Umum (Full Timer)

Bendahara (Full Timer)

KRITERIA PERSONIL

SSA XXII menetapkan kriteria dan komposisi Personalia Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT), Badan Verifikasi Gereja Toraja (BVGT) dan Majelis Pertimbangan Gereja Toraja (MPGT) sebagai berikut:

a. Kriteria Umum untuk BPSGT, BVGT, MPGT.
b. Pemangku jabatan gerejawi
c. Berpengetahuan teologi yang cukup.
d. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh serta loyalitas yang tinggi terhadap pengakuan Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja.
e. Jujur, adil, dan bertanggung jawab.

2. Kriteria khusus personil dan komposisi BPS Gereja Toraja

2.1. Ketua Umum (Full Timer): Pendeta Gereja Toraja yang masih aktif.
Memahami sejarah dan perjuangan Gereja Toraja.
Memiliki kemampuan untuk memimpin.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti suatu organisasi sosial politik.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.2. Ketua Bidang Pembinaan Warga Gereja dan Pekabaran Injil (Full Timer).

Pendeta Gereja Toraja yang masih aktif.
Mampu mengembangkan konsep-konsep pembinaan warga gereja dan Pekabaran Injil yang efektif guna mendukung kehidupan persekutuan yang lebih berkualitas.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti suatu orsospol.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.3. Bidang Ketenagaan, Kegerejaan, Penelitian dan Pengkajian. (Full Timer)

Pendeta Gereja Toraja yang masih aktif.
Mampu mengembangkan pemahaman teologi kontekstual, pembinaan para pendeta dan kepekaan terhadap masalah kegerejaan guna mendukung kehidupan persekutuan yang lebih berkualitas.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti suatu orsospol.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.4. Bidang Partisipasi Gereja Dalam Pembangunan bangsa (Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penatalayanan/Sarana prasarana dan Dana) (Part Timer)

Penatua dan atau Syamas.
Memiliki wawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta mampu mengembangkan aktifitas pelayanan dan pemberdayaan warga Gereja Toraja pada khususnya dan warga masyarakat pada umumnya.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.5. Sekretaris Umum (Full Timer)

Pendeta Gereja Toraja yang masih aktif.
Mempunyai kemampuan organisasi dan managerial.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti organisasi sosial politik.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.6. Wakil Sekretaris Umum (Full Timer)

Penatua dan atau Syamas.
Mempunyai kemampuan managerial dan administratif.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti orsospol.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

2.7. Bendahara Umum (Full Timer)

Penatua dan atau Syamas.
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi keuangan.
Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pengurus inti orsospol.
Belum menjabat untuk dua masa bakti pada jabatan/posisi yang sama. (TGT Pasal 39)

3. Kriteria Khusus Personil dan Komposisi BVGT:

Penatua dan atau Syamas.
Profesional dalam bidangnya.
Jujur, berani dan tegas menyatakan temuan yang sebenarnya dari objek pemeriksaan.

Komposisi. Ketua merangkap anggota (part timer)
Wakil Ketua merangkap anggota (part timer)
Sekretaris merangkap anggota (part timer)
Anggota sebanyak 4 orang (part timer)
4. Kriteria Khusus dan Komposisi MPGT:

Pendeta yang emeritus, Penatua/Syamas yang dituakan dan mempunyai wawasan yang luas dan nama baik dalam serta diluar lingkungan Gereja Toraja.
Berani dan mampu memberikan pertimbangan dan nasihat diminta atau tidak diminta, kepada seluruh aras pelayanan gerejawi dalam lingkup Gereja Toraja.
Mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendasar dan mendalam tentang hakikat pengakuan Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja.

Komposisi:
Ketua (merangkap anggota) :
Sekretaris (merangkap anggota) :
Anggota 5 orang (pejabat khusus Gerejawi)
C. MEKANISME PEMILIHAN

Pemilihan dilaksanakan dengan cara paket terbuka dipadukan dengan cara selama ini yang antara lain :
1. Setiap calon dimintai kesediannya manjadi calon.
2. Suara sah jika menggunakan kertas suara yang telah disediakan oleh panitia.
3. Penjaringan calon dilakukan dimana setiap utusan menulis nama calon pada posisi masing-masing (Ketua Umum, Ketua Bidang I, Ketua Bidang II, Ketua Bidang III, Sekertaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara).
4. Bilamana pada penjaringan tersebut belum mencapai ½ + 1 maka calon yang memperoleh suara terbanyak dapat mengikuti pemilihan babak berikutnya.
5. Jika ada balon pada posisi yang sama dalam memperoleh suara yang sama maka diulang sampai mencapai ½ + 1 dari utusan yang hadir.
6. Dari balon yang masuk dari setiap posisi ditetapkan sebagai calon tetap.
7. Dari ketiga calon pada setiap posisi jabatan dalam paket yang terjaring dipilih orang dengan melingkari nomor yang bersangkutan.
8. Bilamana pada tahapan penjaringan tersebut ada calon memperoleh suara ½ + 1 maka calon tersebut langsung dinyatakan terpilih.
BAGAN STRUKTUR BADAN-BADAN PELAKSANA KEPUTUSAN SSA XXII

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Juli 2006

PIMPINAN SIDANG SSA XXII GEREJA TORAJA

K e t u a

Pdt. S. Layuk Allo

Wakil Ketua

Pnt. Kalatiku Paembonan

Sekretaris

Sym. Rede Roni Bare

Pengganti Umum

Pdt. Yahya Boong

Pengganti Umum

Pdt. Petrus Senga


PLENO

PLENO.JPG  

[ First ] [ Prev ] [ Next ] [ Last ]