| |
KEPUTUSAN
SIDANG SINODE AM XXII GEREJA TORAJA
NOMOR: 22/KEP/SSA-XXII/GT/VII/2006
TENTANG
PERSONALIA BADAN PEKERJA SINODE
GEREJA TORAJA PERIODE 2006-2011
Dengan pertolongan Allah Bapa, Allah Anak, dan Rohkudus, Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja, perlu dipilih personalia Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Periode 2006-2011; <
b. bahwa hasil pemilihan personalia Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, periode 2006-2011 telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam keputusan Sidang Sinode AM XXII Gereja Toraja.
Mengingat :
1. Pengakuan Gereja Toraja;
2. Tata Gereja Toraja Pasal 37 ayat 8-9, Pasal 38 ayat 1-5 dan petunjuk pelaksanaan Tata Gereja Toraja;
3. Keputusan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja, khususnya tentang Tata Tertib Persidangan dan tentang Struktur, Kriteria, dan Mekanisme Pemilihan Personil Badan-Badan Pelaksana Keputusan Persidangan Sinode Am XXII Gereja Toraja.
Memperhatikan:
1. Tema dan Subtema Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja;
2. Sambutan-sambutan dan Penelaahan Alkitab dalam Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja;
3. Latar Belakang usul-usul yang berhubungan dengan Struktur Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja;
4. Laporan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Laporan Badan Verfikasi Gereja Toraja, Laporan Majelis Pertimbangan Gereja Toraja, dan pandangan umum terhadap laporan-laporan tersebut;
5. Hasil pemilihan secara langsung oleh para utusan Sidang Sinode AM XXII Gereja Toraja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja tentang Personalia Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.
Pertama : Personalia Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja periode Tahun 2006-2011 tersebut terdiri atas:
1. Ketua Umum : Pdt. Soleman Batti’, M.Th
2. Ketua I : Pdt. J.K. Parantean, M.Th
3. Ketua II : Pdt. Musa Salusu, M.Th
4. Ketua III : Prof. Daud Malamassam, M.Agr
5. Sekretaris Umum : Pdt. I.Y. Panggalo, D.Th
6. Wakil Sekretaris Umum : Pnt. Lewi Randan, SH
7. Bendahara Umum : Pnt. Manga’ M. Rumpa, SE
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Juli 2006
PIMPINAN SIDANG SSA XXII GEREJA TORAJA
K e t u a
Pdt. S. Layuk Allo
Wakil Ketua
Pnt. Kalatiku Paembonan
Sekretaris
Sym. Rede Roni Bare
Pengganti Umum
Pdt. Yahya Boong
Pengganti Umum
Pdt. Petrus Senga
|